Pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali gauli korban di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur.
Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.
“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul GAULI Pacar Berkali-kali, Pria di Berau Nekat Adegan Ekstrem di Atas Motor, Korban Termakan Rayuan
(*)