Find Us On Social Media :

Terungkap! Ammar Zoni Kerjasama dengan Sopir untuk Beli Sabu, Suami Irish Bella Terancam 12 Tahun Penjara

By Devi Agustiana, Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:26 WIB

Ammar Zoni saat menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Pelanggar Pasal tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, ada pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Adapum sebelumnya, Ammar Zoni telah ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya akan kembali digelar pada Kamis (24/8/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

(*)