Pelanggar Pasal tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, ada pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Adapum sebelumnya, Ammar Zoni telah ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya akan kembali digelar pada Kamis (24/8/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
(*)