Densu Laporkan DJ Verny
Denny Sumargo memilih untuk melaporkan Verny ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Densu merasa nama baiknya telah dicermarkan dengan tuduhan dan pernyataan dari DJ Verny Hasan terkait status anaknya.
Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
"Jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas kepitusan dr pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, Selasa (22/8/2023).
"Ya (laporan polisi) atas nama itu, VH (Verny Hasan)," lanjutnya.
Kemudian Densu menilai Verny Hasan telah menggiring opini negatif terhadap dirinya dengan beberapa pernyataan yang telah ia ungkapkan di media sosial.
"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu, diragukan. Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," pungkas Densu.