Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Ammar Zoni jadi bahan gunjingan publik karena kembali terjerat kasus penyalah gunaan narkoba.
Diketahui bahwa Ammar Zoni telah dua kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasca menjalani rehabilitasi, Ammar Zoni pun harus menghadapi sidang perdana kasusnya.
Dalam sidang perdananya ini, Ammar Zoni dikabarkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (23/8/2023), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ammar Zoni memiliki narkotika berjenis sabu.
Ammar Zoni juga memerintah sopirnya, Mustakim membeli sabu-sabu.
Hal ini membuat suami Irish Bella terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam," kata salah satu JPU.
"Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," sambungnya.
"Saat diinterogasi Ammar Zoni mengaku satu paket sabu yang ditemukan petugas kepolisian dalam penguasan mustakim adalah milik terdakwa Ammar Zoni dengan maksud untuk dipakai," lanjutnya.