Melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ammar Zoni terancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Melansir akun Instagram @lambe_turah, netizen pun memberikan beragam komentar atas ancaman hukuman Ammar Zoni ini.
"Masih ancaman,kan sekarang lagi banyak diskon," tulis akun @wamika92.
"Tunggu nanti 12.12 ada diskon akhir tahun," tulis akun @anggamukti___.
"Kasihan istrinya gak sih?" tulis akun @hendrawahyuu.
"Palingan juga satu tahun dapat diskon," tulis akun @zhoumint18.
Baca Juga: Ammar Zoni Pasrah Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba, Akui Rindu Irish Bella dan Anak-anak
(*)