Grid.ID - Kasus penipuan yang melibatkan seorang dukun yang mengklaim bisa menggandakan uang kembali menggemparkan Yogyakarta.
Kali ini, seorang pria berinisial MD, penduduk Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman, menjadi tersangka dalam kasus ini setelah berhasil menipu korban hingga mencapai total Rp 1,45 miliar.
Bahkan dilaporkan, dukun itu mengaku punya kardus sakti yang bisa menggandakan uang.
Laporan ini berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Mereka mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Tersangka yakni MD, warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman menipu korbannya hingga Rp1,45 miliar.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kasus bermula ketika korban yakni GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanahnya.
Agar tanahnya cepat laku, ia pun mencari guru spiritual.
“Korban ini mencari guru spiritual, dan pada Juni 2019 bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual. Tujuannya meminta doa supaya tanah milik korban cepat laku,” paparnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023).
Dalam pertemuan di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar.
Pelaku mengatakan uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang.