Pengaduan akan didaftarkan ke KCSC dan akan ditransfer ke departemen terkait untuk ditinjau.
Episode siaran 'Unanswered Question' yang membahas kontroversi FIFTY FIFTY akan ditinjau berdasarkan pasal 9 standar 'kewajaran' peraturan penyiaran.
Ketentuan terkait adalah:
▶Penyiaran tidak boleh memutarbalikkan kebenaran ▶Penyiaran harus menjaga keadilan dan keseimbangan
▶Penyiaran tidak boleh memberikan keuntungan kepada orang atau kelompok tertentu atau menyesatkan fakta dengan menggunakan teknologi produksi atau teknologi editing
▶ Tidak boleh menyesatkan pemirsa dengan cara menyampaikan argumen satu pihak, dan
▶ Tidak boleh ada diskriminasi dalam program (tidak termasuk siaran keagamaan) sehubungan dengan gender, usia, pekerjaan, agama, keyakinan, kelas, wilayah, ras, dll.
(*)