Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan.
"Saya memang belum pernah ke sana. Kita hormati adat-adat setempat," ujar AKP Iwan, Rabu (23/8/2023).
Pandangan ahli
Dalam papan tersebut tertulis "Priyayi BB" juga dilarang masuk.
Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Eko Priyatna mengatakan, istilah Binnenlands Bestuur atau biasa disingkat BB mempunyai arti birokasi pemerintahan dalam negeri pada masa kolonial Belanda yang terdiri atas orang-orang Eropa.
Sehingga priyayi BB pada larangan itu bisa diartikan sebagai golongan-golongan ningrat yang berasal dari status kepegawaiannya di pemerintahan.
Eko membenarkan bahwa wilayah Dusun Setono sejak dulu memang kawasan larangan masuk bagi pegawai negeri.
"Itu sejak jaman Belanda. Disebut Werboden Voor Binnenlands Bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri," ujar Eko Priyatna, Rabu (23/8/2023).
Namun perihal kisah yang melatarbelakangi larangan itu, menurutnya, lebih cenderung pada mitos.
Yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat.
Meski bukan bagian dari sejarah, kata Eko, tradisi itu juga bagian dari hal yang dilindungi oleh perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Dan tradisi di Dusun Setono itu sudah kami masukkan pada data Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD)," kata dia.
Selama ini Dusun Setono juga dikenal sebagai kawasan wisata religi.
Banyak warga mengunjungi makam dan petilasan Putri Ambarsari yang ada di lokasi tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, 'Aparatur Dilarang Masuk' Dusun di Kediri Punya Aturan Unik, Bila Dilanggar Bisa Tertimpa Musibah?