Grid.ID - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu cara pembayaran yang dapat dipilih seseorang untuk memiliki rumah impiannya. Dengan mengajukan KPR, seseorang bisa mendapatkan fasilitas kredit atau cicilan untuk pembelian hingga perbaikan rumah. Akan tetapi, proses pembayaran cicilan KPR tidak selalu berjalan lancar.
Berbagai rintangan dan masalah dapat terjadi pada proses pembayaran KPR, baik itu yang berupa finansial maupun nonfinansial.
Beberapa masalah finansial yang membuat pembayaran KPR terasa sulit adalah inflasi, resesi, pemutusan hubungan kerja (PHK), adanya kebutuhan biaya kelahiran anak, timbulnya biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi. Sementara itu, dokumen yang tidak lengkap dan syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi pun turut andil dalam menghambat pembayaran KPR dari sisi nonfinansial.
Untuk meringankan beban finansial dan mengatasi masalah tersebut, pindah KPR atau KPR take over dapat menjadi solusinya. Namun, sebelum memutuskan pindah KPR, Anda perlu memahami dulu konsepnya, syarat dan dokumen yang harus diajukan, cara mengajukan pindah KPR, hingga keuntungannya. Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!
Konsep pindah KPR
Pindah KPR atau KPR take over adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari satu bank ke bank lainnya. Singkatnya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai pengalihan atau pergantian kreditur.
Berhubung adanya pengalihan KPR dari satu bank ke bank lain, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor. Pasalnya, setiap bank punya kebijakan berbeda terkait KPR.
Keuntungan pindah KPR
Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Apa saja keuntungan pindah KPR yang akan didapatkan?
Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya cicilan yang cukup besar, bahkan nominal yang terpangkas dapat menembus angka ratusan juta rupiah.
Kedua, bunga floating yang tinggi dapat dihindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed yang relatif lebih rendah.
Ketiga, perubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupannya.
Keempat, pemohon yang pindah KPR memiliki kesempatan untuk mengubah jenis KPR miliknya. Contohnya, pemohon dapat mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.
Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menguntungkan selain penawaran bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan biasanya adalah cashback.
Simulasi pindah KPR
Barangkali, sulit untuk melihat gambaran sistem pindah KPR dan keuntungannya secara jelas. Oleh karena itu, contoh kasus dengan simulasi pindah KPR berikut dapat menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR secara lebih mudah.
Firman membeli rumah seharga Rp1miliar dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp 900 juta.
Di Bank A, Firman mendapatkan bunga fixed 3 persen selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp 4.991.378 per bulan.
Ketika memasuki tahun kedua, bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke bunga floating 14 persen. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp 10.884.016.
Dengan kondisi bahwa Firman sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR. Berapa biaya yang bisa dia hemat dengan pindah KPR?
Untuk mempermudah memahami contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.
Dengan sisa plafon senilai Rp 831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.
Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75 persen selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14 persen ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp 7.354.738 dari Rp 10.884.016.
Firman juga perlu membayar biaya provisi sebesar 5 persen senilai Rp 41.556.446 dan biaya penalti sebesar 3 persen senilai Rp 24.933.867.
Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp 2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp 1.479.398.347.
Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sebesar Rp 543.842.402.
Syarat dan dokumen untuk pindah KPR
Selain keuntungan pindah KPR ke bank lain, Anda juga perlu untuk mengetahui syarat dan dokumen wajib yang disediakan untuk mengajukannya.
Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.
Pasalnya, data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya sehingga proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat.
Agar proses pindah KPR dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB dan IMB
Cara mengajukan pindah KPR
Biasanya, pemohon dapat mengajukan pindah KPR secara langsung ke kantor cabang bank yang diinginkan karena setiap bank menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman.
Dengan mengajukan permohonan take over KPR lewat IDEAL, pemohon dapat menikmati beragam keuntungan, seperti dapat mengajukan KPR ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, bantuan profesional bersama IDEAL KPR Specialist, serta kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 3 juta selama periode promo.
Semua proses pengajuan hingga akad jadi lebih mudah cuma dari satu aplikasi IDEAL. Selain itu, IDEAL pun sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi ISO 27001.
Bagaimana, tertarik untuk pindah KPR lewat aplikasi IDEAL? Anda bisa hidup lebih ideal di dalam rumah impian. Yuk, coba aplikasi tersebut sekarang!