Find Us On Social Media :

Pembunuh Dosen UIN Surakarta Terungkap, Ternyata Tukang Bangunan yang Sakit Hati Dikritik Korban: Tukang Kok Amatiran!

By Grid., Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:58 WIB

Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani, D saat digiring menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Grid.id - Pembunuh dosen UIN Solo yang tewas di rumah temannya akhirnya tertangkap.

Pelaku berinisial D (23) dan merupakan tukang bangunan yang sakit hati karena ucapan korban.

Rasa sakit hati itu bermula ketika Wahyu Dian, sang korban meninjau rumah miliknya yang sedang direnovasi di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang," terang Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).

"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," tambahnya.

Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya.

Saat mengecek, korban mengucapkan kata-kata yang membuat korban sakit hati sekira pukul 08.30 WIB

"Tukang kok amatiran," setidaknya itu kata-kata yang diucapkan korban yang masih diingat pelaku.

Baca Juga: Innalilahi, Terungkap Posisi Jenazah Dosen UIN Surakarta yang Tewas, Ada Bercak Darah dan Ditemukan di Lokasi ini

Kata-kata itu kemudian membuat pelaku merasa sakit hati.

Pelaku menilai dirinya sudah bekerja dengan baik.

Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.

Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.

Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Tukang Kok Amatiran', Kata-kata yang Bikin D Sakit Hati Hingga Habisi Dosen UIN Solo Pakai Pisau 

(*)