Find Us On Social Media :

KPU Pastikan 9.919 Bacaleg DPR RI Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024

By Citra Widani, Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:58 WIB

KPU pastikan ada 9.919 Bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat ikut Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.919 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

9.919 Bacaleg ini dimasukan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) 

Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat.

Dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, di Media Center KPU, Jumat (18/8/2023).

"KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU."

"Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Hasyim.

Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.

Hal yang sama menurut Hasyim juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.

"Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023."

"Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,"tambah Hasyim.

Sementara itu Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.

Baca Juga: Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang Jelang Pemilu 2024, KPU Siap Berkolaborasi dengan PPATK

Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang. Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.

“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.

Idham juga menyampaikan dari 9.919 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Dari total tersebut ada 6.245 bacaleg DPR laki-laki (62,89%) dan 3.674 jumlah bacaleg DPR perempuan.

Pada pertemuan ini, Idham juga menyampaikan daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.

“Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutup Idham.

Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Melansir Kompas.com, Sabtu (26/8/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.

 (*)