Grid.ID - Maraknya penggunaan pinjaman online atau pinjol ikut merambah perangkat desa.
Hal ini diketahui usai sejumlah perangkat desa mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal gegara belum digaji selama lima bulan.
Salah satunya adalah AN, sekretaris desa (sekdes) di wilayah Kecamatan Tunjung Teja. AN mengaku terpaksa meminjam uang dari pinjol demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat meminjam dari pinjol, AN mengaku kerap mendapat ancaman dari pihak aplikasi.
AN tidak sendiri, dia menyebut rekan sesama perangkat desa di Kabupaten Serang juga terpaksa meminjam uang dari pinjol.
"Ada memang sampai terjerumus ke pinjol, termasuk saya pribadi. Sampai hari ini saya diteleponin aplikasi," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu sudah cukup lama terjadi dan paling sulit yaitu saat ini, gaji belum dibayarkan selama lima bulan.
"Setidaknya walaupun kecil, kalau gaji rutin bisa mengaturnya," ujar AN seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).
AN menjelaskan, sejak 2019 penghasilan tetapnya tidak teratur dibayarkan oleh Pemkab Serang.
Dia sendiri harus memutar otak untuk membiayai kehidupan sehari-hari, terutama anak dan istrinya.
"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan. Kan bingung kami," kata AN.
Ia juga mengeluhkan, gaji Rp 2,7 juta per bulan yang sering dibayar per tiga bulan tersebut tidak mencukupi kehidupannya.