Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pesulap Oge Arthemus alias OA menjadi tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Oge ditangkap karena menyemai biji ganja di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Oge Arthemus.
Polisi menyita beberapa klip ganja, belasan puntung rokok ganja bekas pakai, alat linting, alat grinder, papoir, hingga pupuk hidroponik.
“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dgn berat kurleb 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dgn berat 0,58 gram 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
“Satu alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yg disimpan di belakang lemari rumah saudara OA,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Oge di sebuah hotel di Yogyakarta.
“Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di salah satu hotel di kawasan Gondokusuman Provinsi DI Yogyakarta,” lanjut dia.
Polisi menjerat Oge Arthemus dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Terakhir Konsumsi Narkoba di Thailand, Ammar Zoni Akan Bebas dari Tuntutan?
(*)