Grid.ID - Akhirnya terkuak alasan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
Namun pada 8 Agustus 2023, MA justru membatalkan vonis hukuman mati untuk suami Putri Candrawathi itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Ya, Ferdy Sambo batal dihukum mati, dan sebagai gantinya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini diambil oleh Hakim MA dengan berlandaskan alasan-alasan tertentu terkait pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Seperti dilaporkan oleh Kompas.com, Mahkamah Agung berpendapat, Ferdy Sambo, telah memberikan jasa-jasa yang berarti bagi negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pertimbangan ini menjadi poin sentral dalam perubahan keputusan hukuman terhadap Ferdy Sambo.