Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses pengambilan keputusan ini, Majelis Hakim Kasasi juga mempertimbangkan bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo tetap harus menjadi faktor penting dalam penentuan hukuman.
Hal ini merupakan elemen yang tidak diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam tingkat pertama maupun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat banding.
Perubahan keputusan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap sumbangsih Ferdy Sambo bagi negara, serta memberikan penekanan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dalam menilai sanksi hukum yang layak.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,
"Dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).
Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"
"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.
Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.