Grid.ID - Akhirnya terkuak alasan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
Namun pada 8 Agustus 2023, MA justru membatalkan vonis hukuman mati untuk suami Putri Candrawathi itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Ya, Ferdy Sambo batal dihukum mati, dan sebagai gantinya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini diambil oleh Hakim MA dengan berlandaskan alasan-alasan tertentu terkait pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Seperti dilaporkan oleh Kompas.com, Mahkamah Agung berpendapat, Ferdy Sambo, telah memberikan jasa-jasa yang berarti bagi negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pertimbangan ini menjadi poin sentral dalam perubahan keputusan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses pengambilan keputusan ini, Majelis Hakim Kasasi juga mempertimbangkan bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo tetap harus menjadi faktor penting dalam penentuan hukuman.
Hal ini merupakan elemen yang tidak diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam tingkat pertama maupun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat banding.
Perubahan keputusan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap sumbangsih Ferdy Sambo bagi negara, serta memberikan penekanan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dalam menilai sanksi hukum yang layak.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,
"Dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).
Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"
"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.
Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan,"
"terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Ditempatkan di Lapas Salemba
Sambo dan dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hari Kamis pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/8/2023).
Menurutnya, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya.
Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.
"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).
"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."
Selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul TERKUAK Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Karena Tegakkan Hukum di Tanah Air
(*)