Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Seorang mantan algojo yang pernah mengeksekusi mati para narapidana di Pulau Nusa Kambangan akhirnya mengungkap bagaimana sebenarnya eksekusi mati berjalan.
Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.
Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusa Kambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.