Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Verny menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan permintaan Verny untuk tes DNA ulang.
"Menurut Undang-Undang praktik kedokteran, jelas dikatakan bahwa seorang pasien berhak mendapatkan second opinion. Maka Verny berhak mendapatkan keyakinan yang lebih terkait hasil tes DNA tersebut," beber Jeffry.
Menurut Jeffry, tujuan dilakukannya tes DNA ulang adalah supaya Verny lebih yakin dengan hasilnya.
Ini juga tidak berarti bahwa Verny memojokkan pihak-pihak tertentu, termasuk rumah sakit tempat dilakukan tes DNA pertama di tahun 2019.
"Dia pengen tes DNA tanpa menyudutkan rumah sakit manapun. Bukan berarti ada tes DNA kedua, tes pertama ada manipulasi, itu penggiringan opini. Asumsi yang berkembang, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya," pungkasnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Verny Hasan Bantah Singgung Denny Sumargo Soal Tes DNA
(*)