Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kabar seorang istri di Solo memotong alat kelamin suaminya sempat menuai perhatian publik.
Melansir Kompas.com, korban atau suami yang berinsial IPN sempat mengalami trauma dengan pelaku yang berinisial YC.
Dalam persidangan terungkap beberapa fakta soal kasus ini.
Saat persidangan berlangsung YC diminta menunggu di luar karena IPN mengaku mengalami trauma
Sebelum tragedi pemotongan alat kelamin ini, IPN dan YC sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” kata Asri, kuasa hukum YC.
Baca Juga: Millendaru Akhirnya Buka-bukaan Soal Isu Dirinya Potong Kelamin pada Ashanty
Akan tetapi drama kasus istri potong kemaluan suami di Solo, berakhir mengejutkan.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @tribunsolocom pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.
Hal ini terkuak dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.
"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.
"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.
"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.
IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.
"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.
(*)