Find Us On Social Media :

Masih Ingat Emak-emak Viral yang Siram Tinjam dan Kencing ke rumah Tetangga? Ternyata Masih Bikin Ulah Lagi Usai Dipenjara

By Grid., Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:50 WIB

Depan rumah Wiwik yang diblokade Masriah menggunakan batu dan sepeda motor

Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Usia bebas dari tahanan, pihak keluarga Wiwik Winarti melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah pada awal Juli 2023.

Gugatan ini dilayangkan untuk memberi efek jera kepada Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," kata Nur Mas'ud, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023).

Menurut Nur Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya.

Oleh karena itu, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.

Sebelumnya saat Masriah divonis penjara, sempat beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.

Masriah saat itu bak mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.

Bahkan warga sampai menggelar syukuran.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Viral Sosok Tante Bestie, Emak-emak yang Jual Rumah ke Kaum Tersakiti dan Marjinal Cuma dengan Modal KTP! Begini Kisahnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Belum Kapok! Masriah Dulu Dibui Setelah Siram Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Gantian Cor Jalan Masuk