Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Usia bebas dari tahanan, pihak keluarga Wiwik Winarti melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah pada awal Juli 2023.
Gugatan ini dilayangkan untuk memberi efek jera kepada Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," kata Nur Mas'ud, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023).
Menurut Nur Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya.
Oleh karena itu, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.
Sebelumnya saat Masriah divonis penjara, sempat beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.
Masriah saat itu bak mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.
Bahkan warga sampai menggelar syukuran.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Belum Kapok! Masriah Dulu Dibui Setelah Siram Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Gantian Cor Jalan Masuk