Grid.ID - Kasus istri potong alat kelamin suami di Solo sempat mengegerkan publik beberapa waktu yang lalu.
Sang pelaku, YC (34), mengaku nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20), lantaran sakit hati tak mau diceraikan.
Akibatnya IPN pun mengaku trauma melihat YC.
Bahkan saking traumanya, korban sempat enggan melihat YC saat sidang.
Setelah kasus ini ditangani polisi dan disidangkan, tak disangka IPN justru memilih untuk berdamai dengan YC.
Tak hanya itu, ia juga ingin rujuk dengan YC.
Lalu apakah alasan IPN memilih untuk memaafkan istrinya dan rujuk kembali?
Sebelum tragedi pemotongan alat kelamin ini, IPN dan YC sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” kata Asri, kuasa hukum YC.
Akan tetapi drama kasus istri potong kemaluan suami di Solo, berakhir mengejutkan.
Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), IPN kini telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.