Grid.ID - Kasus istri potong alat kelamin suami di Solo sempat mengegerkan publik beberapa waktu yang lalu.
Sang pelaku, YC (34), mengaku nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20), lantaran sakit hati tak mau diceraikan.
Akibatnya IPN pun mengaku trauma melihat YC.
Bahkan saking traumanya, korban sempat enggan melihat YC saat sidang.
Setelah kasus ini ditangani polisi dan disidangkan, tak disangka IPN justru memilih untuk berdamai dengan YC.
Tak hanya itu, ia juga ingin rujuk dengan YC.
Lalu apakah alasan IPN memilih untuk memaafkan istrinya dan rujuk kembali?
Sebelum tragedi pemotongan alat kelamin ini, IPN dan YC sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” kata Asri, kuasa hukum YC.
Akan tetapi drama kasus istri potong kemaluan suami di Solo, berakhir mengejutkan.
Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), IPN kini telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.
"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.
"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.
"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.
IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.
"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.
Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.
Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.
Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.
"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.
"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.
Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.
"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.
"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.
Respon Pelaku
Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami
YC kala itu sempat mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).
Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.
YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Cerai dengan Inara Rusli, Virgoun Bakal Bawa Saksi dari Keluarga dan Sahabat
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul DULU Nekat Potong Kelamin Suami, Wanita di Solo Senang Suaminya Minta Rujuk : Hukuman Jadi Ringan
(*)