"Memang kita sarankan supaya mendatangkan psikiater. Sebab psikis anak-anak harus jadi perhatian utama sambil pendekatan dengan orangtua atau wali siswa," tuturnya.
Agar kasus serupa tak terulang, Dinas Pendidikan Lamongan telah mengumpulkan semua kepala SMPN di Lamongan beserta guru Bimbingan Konseling (BK).
Guru EN Disanksi
Pihak sekolah telah melakukan mediasi antara EN dengan orang tua para siswi.
Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.
Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif mengatakan hukuman tersebut diberikan dalam rangka pembinaan.
"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," tegasnya, Selasa (29/8/2023) siang, dikutip dari TribunJatim.com.
Munif Syarif mengaku sangat menyayangkan tindakan EN yang memberikan hukuman pembotakan rambut ke 19 siswi kelas 9.
Memberi hukuman merupakan tugas guru bimbingan konseling (BK) dan bukan tugas EN.
Ia tidak dapat menjelaskan sampai kapan EN bekerja sebagai staf Diknas dengan statut tanpa jabatan.
Menurut Munif kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi sudah kembali normal dan para orang tua siswi sudah memaafkan EN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Siswi SMP di Lamongan Alami Trauma usai Dicukur Botak Oknum Guru, Pihak Sekolah Undang Psikiater
(*)