"Sedangkan saya sebagai ibu yang susah membesarkan dia sambil kerja bahkan mengembalikan mental dia, dan itu terus-terusan diungkit."
"Orang yang tadinya tidak tahu menjadi tahu."
"Kalau misalnya netizen serangnya ke saya gapapa, kalau ke anak saya gimana," ungkap Verny.
Kuasa hukum Verny Jeffry Simatupang lantas menegaskan bahwa sang klien tak bisa mendapatkan pidana atas unggahannya.
Hal ini karena Verny tak menyertakan secara langsung sosok yang ia maksud dalam postingan tersebut.
"Dasarnya memposting itu hanya keyakinan seorang ibu, tanpa memojokkan siapapun."
"Tanpa mempertanyakan hasil valid atau tidak valid."
"Yang dibutuhkan adalah keyakinan seorang ibu untuk memperjuangkan hak anak, maka di sanalah diposting."
"Di dalam postingan tersebut tidak disebutkan siapa, maka dari (menurut) kami belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," ucap Jeffry.
(*)