Adapun ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Kami sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk stop mempromosikan judi online. Sudah banyak korban, banyak orang jatuh miskin,” tegas Brigjen Adi Vivid.
(*)