Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela, resmi dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella, ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Laporan ini dilayangkan oleh Ipay yang mengaku pencipta asli lagu Cinderella yang dibawakan oleh grup band Radja.
"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela), diduga kalau IK ini telah melakukan, menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela - Ipay," kata Tiara Octavia selaku kuasa hukum Ipay.
Ipay sendiri mengaku bahwa lagu tersebut ia ciptakan pada tahun 1996 lalu dan dipublikasikan tahun 1998.
"Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami pak Ipay sejak tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998," lanjut Tiara.
Ada beberapa bukti yang dibawa oleh pihak Ipay untuk memperkuat laporan tersebut.
Di antaranya adalah surat kontrak yang dibuat dan ditandangani oleh Ian Kasela dan pihak publisher, serta demo master lagu Cinderella asli yang dibuat oleh Ipay.
Sebelumnya, pihak Ipay telah melayangkan somasi kepada Ian Kasela, tapi tidak ditanggapi.
Karena perbuatan ini, Ian Kasela terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun, karena ini tidak main-main ya," kata Saiful yang juga kuasa hukum Ian Kasela.
Baca Juga: Buntut Kasus Lagu Cinderella, Ian Kasela Ikut Buat Laporan Polisi untuk Ipay