Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, KPU memastikan bahwa para pemilih yang tinggal di luar negeri diperbolehkan pindah tempat mencoblos.
Sama halnya dengan pemilih di dalam negeri, para pemilih yang tinggal di luar negeri diminta untuk mengurus lebih dulu form kepindahan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan pemilih pindah TPS nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb sendiri diperuntukkan bagi mereka yang telah terdata dalam DPT namun karena alasan tertentu dia tidak bisa memberikan hak suaranya di domisili.
Meski begitu Betty mengingatkan kepada pemilih yang tidak mengurus kepindahannya tidak dapat serta merta datang hendak meminta menggunakan hak suaranya di TPS tujuan, meski yang bersangkutan telah terdata di DPT sekalipun.
Pengurusan pindah memilih ini menurut dia juga bisa dilakukan hingga maksimal H-30 sebelum pemungutan suara.
"Karena awal September ini kita sudah mulai lelang (logistik) sesuai spek yang ditentukan,” tambah Betty.
Betty pun menyampaikan beberapa lokus bagi pemilih pindah TPS mengurus dokumen pindah memilihnya, baik di PPS, PPK, KPU Kab/Kota (bagi yang pindah dari dan menuju dalam negeri) dan PPLN asal atau tujuan (bagi mereka yang hendak pindah memilih antar negara).
“Untuk pemilih luar negeri ke mana pun pindah memilih hanya akan mendapatkan dua surat suara, presiden dan wakil presiden serta DPR Dapil II Jakarta,” tutur Betty.
Hal lain yang juga disampaikan Betty terkait pengelolaan pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Usai pemaparan, banyak PPLN yang kemudian menyampaikan pertanyaannya, terutama untuk menjawab sejumlah kasus yang ditemui di daerah tugasnya masing-masing.