Grid.ID - Kisah tragis terjadi di Tajung Balai, Sumatera Utara, di mana seorang suami, SHH (46 tahun), telah menyekap kedua anaknya, J (14 tahun) dan JO (12 tahun), sambil mengancam akan membunuh mereka.
Insiden mengerikan ini bermula dari penolakan sang istri, NMS (46 tahun), untuk berhubungan badan, dengan alasan kelelahan setelah bekerja keras sepanjang hari.
Bagaimana kabar lengkapnya?
SHH (46) seorang pria asal Tajung Balai, Sumatera Utara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi
Pasalnya, SHH sudah nekat menyekap kedua anak laki-lakinya, J (14) da JO (12) pada sabtu (19/8/2023) lalu.
Selain menyekap, SHH ternyata nekat mengancam akan membunuh J dan JO.
Hal ini dilakukan SHH lantaran berang karena NMS (46) sang istri menolak ketika diajak berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku memiliki 2 istri dan korban merupakan istri pertamanya.
Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Awal mula kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB, di mana saat itu pelaku awalnya mengajak korban berhubungan badan.
Namun saat itu korban tidak mau dan menolak dengan alasan sedang capek.
"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (1/9/2023).
Eri tidak merinci korban berjualan apa.
Namun setelah menolak ajakan pelaku, korban sempat diketahui pergi ke kamar mandi
Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.
"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti'."
"Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.
Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.
"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah."
"Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh."
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.
Kemudian pelaku langsung ditahan.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Istri Capek Jualan 24 Jam, Suami Malah Ngotot Hubungan Badan, Emosi Ditolak, Ancam Bakal Bunuh Anak