Grid.ID - Selebgram asal Bangka Belitung inisial ARD (22) ditangkap Polda Babel diduga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ARD diduga menjadi muncikari dan jajakan wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 3 juta.
Melansir dari Bangka Pos, Sabtu (2/9/2023) Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.
Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan. Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.
"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi.
"Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan."
"Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.
Lokasinya bertempat di sebuah Hotel di Jalan Koba.
"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.