Find Us On Social Media :

Selebgram Nyambi jadi Muncikari, Diciduk Polisi Saat Jual Wanita ke Hidung Belang, Segini Tarifnya Sekali Kencan

By Grid., Senin, 4 September 2023 | 09:15 WIB

Selebgram Nyambi jadi Muncikari, Diciduk Polisi Saat Jajakan Wanita ke Hidung Belang

Grid.ID - Seorang selebgram nyambi jadi muncikari hingga diciduk polisi di Bangka Belitung.

Ia adalah ARD, selebgram dengan followers 25,6K yang nekat jadi muncikari sebagai pekerjaan sampingannya.

ARD ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam di sebuah tempat karaoke terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ARD diciduk tepat saat menjajakan wanita ke pria hidung belang.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan.

Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

Baca Juga: Astaghfirullah, Selebgram ARD Ditangkap Polisi, Diduga Jual Cewek-cewek Muda ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 3 Juta

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan."

"Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Lokasinya bertempat di sebuah hotel di Jalan Koba.

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

Baca Juga: Hampir Setahun Nyambi Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT di Kota Batu Ini Terancam 1,5 Tahun Penjara

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti bill hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMP di Parepare Terjangkit Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Kantongi Untung Rp 50 Ribu dari Sekali Kencan

-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD

- 1 unit Hp Iphone 13 Promax

- 1 unit HP iPhone 11

- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C

- 1 unit Hp Iphone 11

- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD

- Bill Hotel

- Chat WA

Postingan Sang Muncikari

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Jadi Muncikari Teman-temannya, Remaja 18 Tahun Ini Ngaku Pernah Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Wanita cantik ini terlibat prostitusi.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.

Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas"kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: 5 Artis Ini Dituding Jual Diri oleh Mantan Muncikari, Buntutnya Ada yang Sampai Diselingkuhi Suami Hingga Harus Jualan Nasi Demi Menyambung Hidup

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul, SOSOK ARD Selebgram Nyambi jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan, Followers 25,6K

(*)