"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunyai keluarga.
"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.
"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.
IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.
"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.
Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.
Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.
Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, 'Kemana Lagi Saya Harus Hidup' Maafkan Istri yang Potong Kemaluannya, Suami di Solo: Saya Butuh