Find Us On Social Media :

KPU Siapkan PKPU Untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 4 September 2023 | 11:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum

Grid.ID - Komisi pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyambut Pemilu 2024.

Nantinya PKPU juga akan mengatur terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Melansir laman KPU.go.id, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebenarnya tidak mengalami perubahan.

UU ini mengatur soal kewajiban KPU untuk memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Meski demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyiapkan draf PKPU terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut menyesuaikan adanya putusan Mahkammah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak, di Jakarta, Kamis (31/8/2023)

“Secara substansi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pencalonan Presiden tidak ada yang berubah hanya saja ada beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian harus kita perhatikan dan kemudian kita adopsi di dalam peraturan KPU ini ke depan,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim ada dua hal yang penting diperhatikan dalam pencalonan presiden dan wapres, pertama adalah syarat pencalonan yang kedua adalah syarat calon.

Syarat pencalonan berkaitan dengan siapa yang berhak atau dapat mencalonkan pasangan calon presiden sedangkan syarat calon kepada individu yang hendak maju dalam pencalonan tersebut.

Baca Juga: KPU Pastikan Pemilih Luar Negeri yang Pindah Lokasi Pilih Masih Diperbolehkan Nyoblos dengan Cara Ini

“Menurut konstitusi kita dan juga kemudian di turunkan di dalam Undang-undang Pemilu yang dapat mencalonkan itu hanya satu pihak yaitu partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah itu ada calon perseorangan dapat mengajukan,” kata Hasyim.

Sementara untuk partai politik dibadi dua kategori, yaitu mandiri atau gabungan berbagai parpol.