“Nah syaratnya adalah partai politik yang dapat menghasilkan atau bahasa di Undang-undang 7 2017 mengusulkan seperti politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya konkret adalah partai politik peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.
Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Bagi calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam Pemilu 2024 harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.
Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
Baca Juga: Perempuan Pegang Peran Penting dalam Pemilu 2024, KPU Dukung Dengan Upaya ini
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; Terdaftar sebagai pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Berusia paling rendah 40 tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: KPU Pastikan 9.919 Bacaleg DPR RI Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024
Bagaimana?
Sudah siap menyambut Pemilu 2024 mendatang?
(*)