Find Us On Social Media :

KPU Siapkan PKPU Untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 4 September 2023 | 11:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum

“Nah syaratnya adalah partai politik yang dapat menghasilkan atau bahasa di Undang-undang 7 2017 mengusulkan seperti politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya konkret adalah partai politik peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.

Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Bagi calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam Pemilu 2024 harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.

Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: Perempuan Pegang Peran Penting dalam Pemilu 2024, KPU Dukung Dengan Upaya ini

Baca Juga: KPU Pastikan 9.919 Bacaleg DPR RI Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024

Bagaimana?

Sudah siap menyambut Pemilu 2024 mendatang?

(*)