Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara usai dijatuhi vonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ia dinyatakan bersalah usai melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya, Uci Flowdea.
(*)