Hasil autopsi korban Dikutip dari Antara, hasil autopsi korban menunjukkan bahwa LBS tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian leher dan kepala.
Korban kemudian meninggal dunia karena lemas.
Terkait perbuatannya, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(*)