Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menghadapi vonis hukuman atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora 7 bulan lalu.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Iya (sidang Mario Dandy digelar Kamis), pukul 10," kata Djuyamto kepada Grid.ID melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Jaksa memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Apabila Mario Dandy tak membayar denda restitusi, maka anak dari Rafael Alun tersebut ditambah 7 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari lalu.
Dalam melancarkan aksinya itu, Mario Dandy mengajak Shane Lukas yang ditugaskan untuk merekam aksi 'jagoan'nya.
Akibat penganiayaan Mario Dandy, David Ozora harus menjalani perawatan intensif di ICU dan mengalami koma.
(*)