Find Us On Social Media :

Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Ikut Mario Dandy Menganiaya David Ozora

By Hana Futari, Kamis, 7 September 2023 | 12:57 WIB

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis hukuman 5 tahun penjara buntu ikut Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis hukuman 5 tahun penjara buntu ikut Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Vonis hukuman terhadap Shane Lukas dibacakan melalui persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Mengadili menyatakan secara hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Shane Lukas.

Sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dipantau Grid.ID, Shane Lukas tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Shane Lukas divonis lebih dahulu dibandingkan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, Shane Lukas diajak oleh Mario Dandy.

Awalnya, Mario Dandy mengaku kepada Shane Lukas hanya untuk berbicara dengan David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadapi Vonis Hukuman Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Akan tetapi, terjadi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.