Find Us On Social Media :

Tak Hanya Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Harus Terima Rubicon Harta Satu-satunya Bakal Dilelang untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

By Hana Futari, Kamis, 7 September 2023 | 16:37 WIB

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mario Dandy tak hanya menerima vonis 12 tahun penjara buntut dari penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario Dandy juga harus membayar denda restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar sebagai ganti rugi atas apa yang dia lakukan pada putra Jonathan Latumahina itu.

Tak hanya itu, mobil Rubicon Mario Dandy pun disita dan akan dilelang untuk membantu menutupi denda restitusi kepada David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon B2571 PDC 2013 warna hitam dijual oleh terdakwa di muka umum, dilelang di mana hasilnya untuk mengurangi denda restitusi kepada anak korban," kata Majelis Hakim di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut bahwa kliennya belum mampu untuk membayar restitusi kepada David Ozora.

Terlebih kini, aset keluarga Mario Dandy tengah dibekukan buntut dari kasus gratifikasi yang dilakukan oleh sang ayah, Rafael Alun.

Mobil Rubicon itupun menjadi aset satu-satunya yang tersisa.

"Mario tidak bekerja tidak memiliki aset ada satu yang aset yang akan dirampas yaitu Rubicon," kata Andreas Nahot Silitonga.

Sementara itu, Rubicon itu sendiri bukan milik Mario Dandy pribadi sehingga masih dipertimbangkan untuk dilakukan pelelangan atau tidak.

Baca Juga: Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Denda Restitusi Turun

"Rubicon bukan milik dia kalau itu sampai dijual apa itu sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Andreas Nahot Silitonga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis hukuman penjara itu sama dengan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum kepada Mario Dandy.

(*)