Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," tutur Hakim.
Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:
- Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045
- Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12 miliar
- Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 miliar
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700 juta.
Jeep Rubicon dilelang
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy, hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai pelaku saat menganiaya korban.