Find Us On Social Media :

Lagi! Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper 11 Detik, Pakar Ingatkan Penjara 6 Tahun Menanti bagi Penyebar

By Devi Agustiana, Minggu, 10 September 2023 | 16:07 WIB

Rebecca Klopper dalam konferensi pers screening film Catatan Si Boy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Kini, media sosial tengah diheboihkan dengan video syur mirip Rebecca Klopper.

Beredar video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 11 menit.

Sebelumnya Rebecca pernah terseret kasus serupa, yakni video syur berdurasi 47 detik mirip dirinya.

Saat itu, kekasih Fadly Faisal tersebut sudah muncul dan meminta maaf di hadapan publik.

Ia juga telah melaporkan penyebar video tersebut ke polisi.

Kali ini, muncul video syur berdurasi 4 menit dan 11 Menit mirip Rebecca Klopper.

Dalam video tersebut, memperlihatkan sosok perempuan yang diduga Rebecca Klopper tengah memakai kaos, tetapi tidak mengenakan bawahan.

Perempuan tersebut melihat ke arah kamera dan memperlihatkan area sensitifnya.

Baca Juga: Dulu 47 Detik, Kini Video Syur Mirip Rebecca Klopper 11 Menit Beredar Lagi, Unggahan sang Artis Jadi Sorotan

Tampak pula sebuah tindikan di area perutnya.

Kendati demikian, sampai saat ini Rebecca Klopper belum memberikan konfirmasi terkait video tersebut.

Selain itu, belum dapat dipastikan apakah sosok perempuan itu adalah Rebecca Klopper atau hanya mirip.

Berbicara mengenai konten asusila, penyebar video syur bisa dikenai ancaman hukum hingga bertahun-tahun penjara.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, orang yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila, seperti tanpa busana, telah melanggar aturan sehingga bisa dikenai hukuman.

Adapun larangan menyebarkan konten pornografi salah satunya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"(Ada) di pasal 27 UU ITE. Sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sanksi untuk pelaku tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni hukuman penjara pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(*)