Grid.ID - Aksi emak-emak membongkar pembatas jalan tol tertangkap kamera hingga viral.
Dalam video yang diunggah akun @in_formania pada Jumat (8/9/2023), terlihat tiga ibu-ibu membuka paksa pembatas tol di samping mobil fortuner hitam.
Setelah berhasil membuka barikade pembatas, mobil tersebut kemudian berputar balik.
Tentunya aksi nekat yang dilakukan ketiga wanita tersebut menuai kecaman.
Pasalnya, pengendara dilarang berputar balik di jalan tol kecuali petugas.
Sebab hal ini bisa membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.
Melansir BanjarmasinPost, kejadian ini diduga terjadi di jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Meski sudah terpampang rambu larangan putar balik, ketiganya justru melakukan aksi nekat.
Sejumlah remaja laki-laki yang menyaksikan peristiwa itu pun sempat memberikan peringatan pada segerombolan ibu-ibu tersebut.
"Woi woi woi gak boleh itu bu, woy bu, haduh bukan mak aku bukan mak aku," teriak para pemuda itu.
Sayangnya ibu-ibu tersebut enggan mendengarkan peringatan yang sudah diberikan dan membongkar paksa pembatas jalan.
Usai mobil yang mereka tumpangi berhasil putar balik, ibu-ibu tersebut kemudian berlarian kabur dan meninggalkan pembatas jalan dengan kondisi terbuka.
Dilansir melalui sripoku.com, Pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.
"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.
"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.
Terancam Sanksi
Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.
Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.
"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.
Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.
"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.
Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Viral Aksi Segerombolan Ibu-ibu Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol di Palembang, Picu Kecelakaan
(*)