Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora memberi tanggapan terkait vonis hukuman Mario Dandy.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Ayah David Ozora cukup puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan kepada Mario Dandy yang terbukti melakukan penganiayaan berat terencana.
"Diterapkan hukum maksimal. Artinya apa? Majelis hakim tidak menemukan satu celah atau titik hal yang meringankan," kata Jonathan Latumahina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
"Fakta-fakta hukum menjelaskan yang terjadi di persidangan yang hampir 6 bulan ini adalah sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana," sambungnya.
Namun vonis yang diterima Mario Dandy menurut Jonathan belum sebanding dengan apa yang dialami David.
Pasalnya, akibat kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun itu, David mengalami kemunduran intelektual.
"Ya gak ada yang sebanding kalau anak kita dianiaya demikian dan efekmya sampai jadi kemunduran atau cacat seumur hidup," kata Jonathan.
Ia hanya bisa menerima keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Gak ada yang bisa ngalahin kecuali dia juga koma. Kita selalu sampaikan begitu. Tapi kita ga bisa juga, mau ke mana lagi? Karena aturan hukumnya seperti itu," imbuhnya.