Find Us On Social Media :

Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Beri Reaksi Begini

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 11 September 2023 | 12:03 WIB

David Ozora, Jonathan Latumahina, dan Mario Dandy

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.IDJonathan Latumahina, ayah David Ozora memberi tanggapan terkait vonis hukuman Mario Dandy.

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.

Ayah David Ozora cukup puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan kepada Mario Dandy yang terbukti melakukan penganiayaan berat terencana.

"Diterapkan hukum maksimal. Artinya apa? Majelis hakim tidak menemukan satu celah atau titik hal yang meringankan," kata Jonathan Latumahina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

"Fakta-fakta hukum menjelaskan yang terjadi di persidangan yang hampir 6 bulan ini adalah sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana," sambungnya.

Namun vonis yang diterima Mario Dandy menurut Jonathan belum sebanding dengan apa yang dialami David.

Pasalnya, akibat kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun itu, David mengalami kemunduran intelektual.

"Ya gak ada yang sebanding kalau anak kita dianiaya demikian dan efekmya sampai jadi kemunduran atau cacat seumur hidup," kata Jonathan.

Ia hanya bisa menerima keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tak Hanya Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Harus Terima Rubicon Harta Satu-satunya Bakal Dilelang untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

"Gak ada yang bisa ngalahin kecuali dia juga koma. Kita selalu sampaikan begitu. Tapi kita ga bisa juga, mau ke mana lagi? Karena aturan hukumnya seperti itu," imbuhnya.

Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dibacakan melalui sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menyatakan kepada Mario Dandy Satrio alias Dandy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun," lanjut Hakim.

Selain itu, Mario Dandy juga dikenakan restitusi sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi ini berkurang dari tuntutan semula senilai Rp120 miliar.

(*)