Find Us On Social Media :

Polisi Gerebek PH Film Porno di Jaksel, Pemeran Mulai Selebgram hingga Artis

By Grid., Selasa, 12 September 2023 | 07:44 WIB

Polisi menggerebek sebuah rumah produksi film porno lokal di kawasan Jakarta Selatan. Lima orang sudah diamankan, belasan lainnya yang melibatkan artis dan selebgram, masih dalam pencarian.

Grid.ID - Polisi menggerebek rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 17 Juli 2023 itu, polisi menangkap lima tersangka yang merupakan sutradara hingga pemeran.

Dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeran film dewasa dalam kasus ini merupakan selebgram, model foto, dan artis.

Ade Safri mengatakan, setiap pemeran tersebut mendapat bayaran Rp10 juta-Rp15 juta per film.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur.

Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling calon pemeran melalui media sosial.

"Tersangka ini, selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," papar dia.

Pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak. Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai.

"Jadi. pembayaran hanya sekali per film, dengan kisaran pembayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta," kata dia.

Baca Juga: BEJAT! Guru di Alor NTT Cabuli 5 Bocah Secara Bergilir dengan Iming-iming Uang Rp 5000, Pelaku Sempat Ajak Korban Tonton Video Porno Sebelum Beraksi

Namun, bayaran itu bervariasi sesuai nilai popularitas pemerannya.

"Tergantung seberapa pengaruh kuat (terkenalnya) dari pemeran di masyarakat," jelas dia.

Ade Safri mengatakan, ada 12 pemeran perempuan dan lima laki-laki yang direkrut rumah produksi tersebut.

Namun, baru satu pemeran perempuan yang diamankan lantaran tertangkap saat penggerebekan.

Sementara, 11 pemeran wanita dan lima orang pemeran pria yang terlibat dalam proses pembuatan film, masih diburu.

"12 pemeran wanita, salah satunya tadi kami tangkap dan 11 lainnya, saat ini, masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

"Kemudian, ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih dikembangkan untuk penyelidikan," tambah dia.

Lima Tersangka

Sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Masing-masing mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Kelimanya memiliki peran berbeda.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah Belum Dikaruniai Keturunan, Wanita di Riau Pergi ke Dukun, Tak Disangka Malah Dicabuli Sampai Hamil 7 Bulan!

Ade Safri mengatakan, tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa itu.

Selain itu, I juga merupakan admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan, yang beredar di jagat maya.

"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ujar Ade.

Sementara, tersangka berinisial JAAS, merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.

"Tersangka ketiga adalah AIS, perannya sebagai editor film, sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud," ungkap Ade.

Tersangka AT, berperan sebagai sound engginering film tersebut.

Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.

Terakhir, tersangka SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu.

SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.

"SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," papar Ade.

Ade mengatakan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: TERLALU VULGAR! Hwasa MAMAMOO Dilaporkan ke Polisi Imbas Perlihatkan Gerakan Erotis di Festival Kampus

Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Juga, Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan, Pemeran Mulai Selebgram hingga Artis