"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Gerebek PH Film Porno di Jaksel, Pemeran Mulai Selebgram hingga Artis
Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri
"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.
Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ini Dia Identitas Artis Video Porno di Rumah Produksi Jakarta Selatan, Pernah Viral!
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alat Syuting Lengkap, Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Setara Film Bioskop, Ada LGBT?
(*)