Grid.ID - Rumah produksi film porno di Jaksel digerebek polisi.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang menjalankan bisnis rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan ini.
Lima orang tersangka masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Produksi film panas tersebut rupanya juga melibatkan artis dan selebgram terkenal.
Bukan hanya itu, para tersangka pun memproduksi ratusan film porno secara profesional dengan peralatan syuting lengkap.
"Untuk materi konten film ini, jadi ini setara dengan film bioskop. Makanya disebut sebagai layanan situs bioskop berlangganan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).
Ade memastikan tidak ada film porno yang menampilkan adegan pasangan sesama jenis atau LGBT.
"Itu pure adegan dewasa, jadi bukan LGBT seperti yang kita rilis sebelumnya. Jadi pure adegan yang bermuatan kesusilaan yang dilakukan lawan jenis," ujar dia.
Selama sekitar satu tahun beroperasi sejak awal 2022, rumah produksi film porno di Jaksel telah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata Ade.
Para tersangka kemudian membeli sejumlah aset dari keuntungan yang diperoleh, termasuk satu unit mobil.
"Telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan, salah satunya kendaraan Nissan X-Trail," ujar Ade.
Ia mengungkapkan, rumah produksi film porno ini menawarkan beberapa paket kepada para pelanggannya.
Harga paket termurah dibanderol Rp 50 ribu, sedangkan paket termahal mencapai Rp 500 ribu.
"Ada yang paket berlangganan satu hari, dengan membayar Rp 50 ribu, satu minggu bayar Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, satu tahun Rp 500 ribu," ungkap dia.
Sejumlah artis, foto model, hingga selebgram terlibat dalam produksi film porno tersebut.
Baca Juga: Raup Untung Rp500 Juta, Rumah Produksi Film Porno Jaksel Punya 10 Ribu Pelanggan di 3 Situs ini
"Jadi perlu saya sampaikan di sini, latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade.
Ade mengungkapkan, para pemeran wanita itu direkrut melalui jejaring media sosial.
"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap dia.
Kombes Ade mengatakan, tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film porno.
"Tidak terdapat kontak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade.
Ade menuturkan, pemeran film porno itu mendapatkan bayaran antara Rp 10-15 juta untuk setiap film yang diproduksi.
"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Gerebek PH Film Porno di Jaksel, Pemeran Mulai Selebgram hingga Artis
Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri
"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.
Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ini Dia Identitas Artis Video Porno di Rumah Produksi Jakarta Selatan, Pernah Viral!
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alat Syuting Lengkap, Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Setara Film Bioskop, Ada LGBT?
(*)