"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Rusnawati.
Polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah pelaku menyerahkan diri.
Di TKP, polisi menemukan jasad korban di atas kasur tertutup handuk.
Setelah dilakukan olah TKP, korban dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelum KDRT Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Motif Suami Bunuh Mama Muda Terungkap, Pelaku Sakit Hati Dikatai Oleh Korban Saat Cekcok Ekonomi
(*)