Motif Pelaku
Baca Juga: 3 Shio yang Dilahirkan Penuh Keberuntungan dan Kebahagiaan, Pintu Rezeki Selalu Terbuka Lebar
Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.
"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.
"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.
Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Nando (25) tega membunuh istrinya yang kemudian jasad korban diselimuti di atas kasur dalam kontrakannya, Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tabiat Nando Dibongkar Mertua