Selain itu, pelaku juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan korban.
"Betul (dicuci), pakaian dibersihkan," ujar Hasan.
Setelah itu, tersangka mengunci pintu rumah kontrakannya, dan mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.
"Dia mengunci rumah dan meninggalkan mayat di dalamnya. Lalu, pelaku pulang ke rumah orangtua kandungnya," lanjutnya.
Baca Juga: Kejam, Ini Motif Suami Gorok Istri Hamil di Depan Anak, Sempat Cekcok Perkara Ekonomi
4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi
Dua hari setelah membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB dengan didampingi oleh kedua orangtuanya.
"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Rusnawati.
Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya di TKP, telah ditemukan jasad korban telentang di atas kasur dan diselimuti handuk," katanya lagi.
5. Tewas usai pelaku memotong batang tenggorokan
Berdasarkan hasil otopsi tim kedokteran forensik RS Polri Kramatjati, korban tewas karena kekerasan di leher yang memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan saluran pernapasan terputus.
"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.
6. Ditetapkan menjadi tersangka
Polisi kemudian menetapkan Nando sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Akibatnya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi Menggunakan Pisau Dapur
(*)