Grid.ID - Oknum guru SMP di Pangandaran nekat jual aset sekolah senilai Rp 237 juta.
Bukan tanpa alasan, guru SMP di Pangandaran tersebut nekat melakukan hal tak terpuji tersebut lantaran kecanduan main judi slot.
Setelah berhasil menjual aset sekolah, guru SMP di Pangandaran tersebut hendak menggunakan uangnya untuk melancarkan hobinya main judi.
Namun, sebelum sempat ia menikmati hasilnya, aksi guru SMP tersebut justru ketahuan dan mendapat ancaman hukuman penjara.
Seperti apakah kronologi lengkapnya?
Ketagihan judi slot kembali menyeret dampak buruk kepada pemainnya.
Kini seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Oknum ASN yang merupakan guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset sekolah yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Dikutip dari TribunJabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima media, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NASIB Guru SMP Ketagihan Judi Slot, Jual Aset Sekolah Rp237 Juta untuk Main, Penadah Ikut Kena Getah
(*)